Bea Cukai: Pengertian dan Jenis Barang yang Terkena

bea cukai adalah

Bea cukai adalah salah satu hal sering kita dengar. Namun, tahukah Anda pengertian, sejarah, dan jenis barang kena bea cukai?

Bea cukai adalah istilah yang sering kita dengar dalam konteks perdagangan internasional, khususnya terkait dengan barang-barang impor dan ekspor. Namun, apa sebenarnya pengertian bea cukai dan bagaimana sejarahnya di Indonesia? Selain itu, apa saja karakteristik dan jenis barang yang terkena bea cukai?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menggunakan sumber-sumber kredibel.

 

Pengertian Bea Cukai

Bea cukai terdiri dari dua kata, yaitu bea dan cukai. Bea berarti ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh pihak yang mengimpor atau mengekspor barang ke atau dari suatu negara. Sementara cukai berarti pungutan negara yang bertujuan untuk mengendalikan pengonsumsian barang-barang yang berpotensi merugikan kesehatan, lingkungan, atau moral masyarakat, seperti rokok, minuman beralkohol, atau barang mewah.

Jadi secara singkat, seperti dijelaskan beacukai.go.id, bea cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.

Bea cukai memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pembebanan pungutan negara antara konsumen berpenghasilan tinggi dan rendah.
  2. Menjamin kerugian konsumen apabila suatu saat terkena dampak dari barang yang dikonsumsi.
  3. Menambah penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  4. Melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang tidak sehat.
  5. Mencegah penyelundupan barang-barang ilegal atau berbahaya.
Baca Juga:  Cross Dock: Arti, Kelebihan, Kekurangan, dan Kondisi Ideal

 

Sejarah Bea Cukai

Salah satu lembaga penting yang ada di hampir semua sistem pemerintahan dunia adalah Bea dan Cukai.

Merujuk “Sejarah Nasional Indonesia III : Zaman Pertumbuhan dan Perkembangan Kerajaan Islam di Indonesia” yang ditulis oleh Marwati Djoened Poepanegoro dan Nugroho Notosusanto pada 2008, di Indonesia, Bea dan Cukai adalah warisan dari sejarah masa lampau.

Pelabuhan menjadi pintu masuk dan keluar barang impor dan ekspor bagi kerajaan-kerajaan maritim Indonesia, yang dapat diawasi dan dikenai bea sesuai kebutuhan.

Pada masa keemasan selat Malaka di zaman kerajaan Islam, Bea Cukai berperan aktif dalam perdagangan internasional. Ketika kapal tiba di pelabuhan, syahbandar langsung mendatanginya.

Syahbandar bertugas mengurus dan mengawasi perdagangan orang-orang yang berada di bawahnya, termasuk pengawasan di pasar dan di gudang. Ia harus mengawasi timbangan, ukuran dagangan, dan mata uang yang dipertukarkan.

Syahbandar memberi petunjuk dan nasihat tentang cara-cara berdagang setempat, ia juga menilai barang dagangan yang dibawa dan menetapkan pajak yang harus dibayar.

Bea Cukai sendiri mulai terbentuk secara “nasional” pada masa Hindia Belanda, dengan nama resmi De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemahan bebasnya berarti “Jawatan Bea Impor dan Ekspor serta Cukai”.

Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoererechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian melahirkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia.

Baca Juga:  Notul: Pengertian, Cara Mengurus, dan Dokumen Pendukung

Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1945 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, yang kemudian pada tahun 1948 berubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC merupakan unit eselon I di bawah Departemen Keuangan, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

 

Karakteristik Barang Kena Bea Cukai

Barang kena bea cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karakteristik barang kena bea cukai adalah:

  1. Barang yang dalam pengedarannya membutuhkan pengawasan.
  2. Barang yang apabila dipakai akan menimbulkan beberapa dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup.
  3. Barang yang pengonsumsiannya perlu dikendalikan.
  4. Barang yang pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan, atau barang yang dikenakan cukai karena undang-undang cukai.

 

Jenis Barang Kena Bea Cukai

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007, jenis barang kena bea cukai adalah sebagai berikut:

  1. Etil alkohol atau etanol, yaitu barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  2. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA), termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  3. Barang hasil tembakau (BHT), termasuk konsentrat yang mengandung tembakau atau nikotin. BHT adalah semua barang yang dihasilkan dari tembakau atau bagian-bagian tembakau lainnya sebagai bahan dasar utama atau bahan tambahan utama.
Baca Juga:  Shipping: Pengertian, Beragam Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Dari penjelasan di atas, kita bea cukai adalah salah satu unsur penting tidak hanya untuk pendapatan negara, tapi di bidang jasa angkut barang. Penting untuk memahaminya, terutama jika Anda terlibat dalam kegiatan ekspor-impor.

Logistics Solution