Customs clearance adalah prosedur yang diperlukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Jika telah menjalani prosedur ini, barulah pengiriman dapat diproses.
Biasanya, proses ini akan berjalan lebih mudah jika pihak pengimpor maupun pengekspor menggunakan jasa customs clearance. Sebab, dalam prosesnya, diperlukan berbagai informasi yang terkadang cukup rumit untuk disediakan oleh “orang awam”.
Lalu apa sebenarnya definisi dari customs clearance? Menurut Andy Susilo dan rekan-rekan dalam Buku Pintar Dunia Ekspor: Seri 1 (2018), customs clearance merupakan proses administrasi yang berkaitan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan dalam pengiriman atau pengeluaran barang dari atau ke pelabuhan muat atau bongkar.
Sementara merujuk pada Cambridge Dictionary, “customs clearance” adalah izin resmi untuk membawa barang masuk atau keluar dari suatu negara. Ini meliputi pembuatan kontrak, kerja sama dengan perusahaan pengangkutan, serta penyediaan dokumen pengiriman.
Prosedur pengurusan customs clearance
Dalam aktivitas logistik, terdapat tiga tahapan proses dasar yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.
1. Tahap pre-clearance
Tahap pertama ini dimulai dengan berbagai hal terkait administrasi. Perusahaan dan pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK atau nomor induk kepabeanan.
2. Tahap clearance
Merupakan tahap administrasi kedua yang harus dilalui. Tahap ini terdiri dari tiga hal yang harus diurus, yaitu memberitahukan kepada lembaga kepabeanan, membayar pajak, dan mengeluarkan barang. Selain itu, bagi pelaku impor, terdapat tiga jalur yaitu jalur merah, kuning, dan hijau.
3. Tahap post-clearance
Merupakan tahap administrasi terakhir sebelum barang logistik benar-benar dikirim ke negara tujuan. Pada tahap ini, akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan penetapan kepabeanan.
Cara mengurus customs clearance
Lalu, bagaimana cara mengurus customs clearance? Pada dasarnya, mengurus dokumen untuk ekspor dan impor tidaklah mudah. Namun, merujuk Biro Administrasi Mutu Akademik dan Informasi Universitas Medan Area, ada 4 langkah yang bisa diikuti untuk mengurus customs clearance, yaitu:
1. Registrasi bea cukai dan proses lisensi produk
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus customs clearance adalah melakukan registrasi bea cukai. Tanpa hal ini, Anda tidak akan memiliki izin hukum untuk mengimpor suatu barang. Oleh karena itu, jangan lewatkan proses ini.
Jika telah terdaftar secara sah, Anda akan mendapatkan NIK atau nomor identifikasi bea cukai dari forum yang terkait. Kemudian, ingat untuk mengurus izin-izin untuk barang yang akan Anda impor.
2. Kirim data ke Bea Cukai
Jika Anda telah terdaftar dan dokumen terkait lisensi produk Anda telah selesai, langkah berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengirimkan data ke bea cukai. Setelah itu, tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
Proses verifikasi termasuk pemeriksaan barang, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, dan sejenisnya jika diperlukan. Secara umum, proses pengecekan dokumen dan lainnya memakan waktu hingga 30 hari.
Jika terdapat data yang kurang, pihak bea cukai akan meminta Anda untuk melengkapinya dengan mengeluarkan catatan kesalahan. Segera lengkapi dokumen setelah Anda menerima penerimaan agar proses ekspor-impor dapat berjalan lebih lancar.
3. Tunggu audit dan pemeriksaan ulang Bea Cukai
Ketika proses verifikasi selesai, bea cukai akan mengirimkan rincian biaya kliring pabean kepada Anda. Kemudian, akan ada tagihan yang dikeluarkan dan wajib Anda lengkapi. Jika Anda telah membayarnya, maka barang siap dikirimkan keluar.
Dokumen yang dibutuhkan
Pada dasarnya, setiap negara memiliki persyaratan dokumen tersendiri dalam pengurusan customs clearance. Sebab, semuanya tergantung pada peraturan dari masing-masing negara tersebut. Namun, secara umum, ada beberapa dokumen yang sama-sama diperlukan dalam pengurusan customs clearance di beberapa negara, yaitu:
- Bill of Entry
- Faktur Komersial
- Bill of Lading atau Airway Bill
- Lisensi Impor
- Sertifikat Asuransi
- Letter of Credit atau Pesanan Pembelian
- Izin Industri (jika ada)
- RCMC (jika ada), dan
- Laporan Pengujian (jika ada).
Meski sudah sering melakukan kegiatan jasa angkut barang, khususnya ekspor dan impor, beberapa perusahaan mengakui bahwa mengurus customs clearance adalah sebuah proses yang rumit. Untuk itu, banyak yang lebih memilih menggunakan jasa customs clearance.