Dokumen ekspor impor adalah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pelaku usaha ekspor impor. Simak daftar lengkap dokumen ekspor impor di sini.
—
Dokumen ekspor impor adalah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pelaku usaha ekspor impor untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dokumen ekspor impor berisi informasi tentang barang atau jasa yang diekspor atau diimpor, seperti jenis, jumlah, harga, asal, tujuan, cara pengangkutan, syarat pembayaran, dan sebagainya. Dokumen ekspor impor juga berfungsi sebagai bukti transaksi, jaminan pembayaran, dan dasar perhitungan pajak dan bea cukai.
Ada beberapa jenis dokumen ekspor impor yang umum digunakan, seperti faktur dagang, daftar kemasan, sertifikat asal, surat konosmen, surat muatan udara, lisensi ekspor impor, dan sebagainya. Setiap jenis dokumen memiliki fungsi dan persyaratan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha ekspor impor untuk mengetahui daftar lengkap dokumen ekspor impor dan cara mengurusnya.
Dalam artikel ini, kami akan membahas daftar lengkap dokumen ekspor impor. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Ekspor Impor
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah aktivitas mengirim barang keluar dari wilayah bea cukai.
Wilayah bea cukai adalah wilayah yang menjadi bagian dari Republik Indonesia, yang meliputi daratan, laut, dan udara, serta beberapa wilayah tertentu yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Dengan kata lain, ekspor berarti menjual barang atau jasa ke negara lain. Orang atau badan yang melakukan ekspor disebut eksportir.
Sementara impor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, adalah aktivitas membawa barang masuk ke wilayah bea cukai. Barang atau jasa yang didatangkan dari luar negeri atau wilayah bea cukai dimaksudkan untuk diedarkan di dalam negeri atau wilayah bebas.
Jasa yang diperoleh dari luar negeri, seperti asuransi, transportasi, tenaga kerja asing juga termasuk sebagai impor.
Biasanya, barang impor adalah barang-barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Prosedur Ekspor Impor
- Prosedur Ekspor
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh eksportir untuk melakukan ekspor barang sesuai dengan ketentuan Bea Cukai, yaitu:
- Eksportir harus membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mengirimkannya ke kantor Bea Cukai yang bertanggung jawab atas tempat barang dimuat. PEB harus dilengkapi dengan invoice, packing list, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
- Pejabat atau petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen PEB yang disampaikan oleh eksportir.
- Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pejabat atau petugas Bea Cukai akan mengeluarkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) kepada eksportir.
- Jika barang yang akan diekspor termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat atau petugas Bea Cukai akan memeriksa apakah eksportir telah memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan. Jika belum, pejabat atau petugas Bea Cukai akan mengeluarkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) kepada eksportir.
- Jika dokumen PEB dan barang yang akan diekspor sudah sesuai dengan ketentuan, pejabat atau petugas Bea Cukai akan memberikan nomor pendaftaran pada PEB dan mengeluarkan respon Nomor Persetujuan Ekspor (NPE) kepada eksportir.
- Jika diperlukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan diekspor, pejabat atau petugas Bea Cukai akan mengeluarkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) kepada eksportir. Setelah pemeriksaan fisik selesai dan tidak ada masalah, pejabat atau petugas Bea Cukai akan mengeluarkan NPE kepada eksportir.
- Prosedur Impor
Melansir djpen.kemendag.go.id, impor barang di Indonesia memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti oleh importir sesuai dengan peraturan Bea Cukai, yaitu:
- Importir mencari pemasok barang yang sesuai dengan kebutuhan impor.
- Setelah harga disepakati, importir membuat surat kredit (L/C) di bank devisa dengan melampirkan pesanan pembelian (PO) yang berisi detail barang-barang yang akan diimpor; kemudian bank devisa menghubungi bank luar negeri untuk menginformasikan pemasok dan membuat perjanjian sesuai dengan isi L/C yang disetujui oleh kedua belah pihak.
- Pemasok menyiapkan barang-barang untuk dikirim ke pelabuhan asal dan mengajukan dokumen ekspor.
- Pemasok mengirimkan salinan dokumen bill of lading (B/L), invoice, packing list dan dokumen lain yang diperlukan (sertifikat karantina, Form E, Form D, dll) ke importir melalui faksimili.
- Dokumen asli dikirimkan melalui bank atau langsung ke importir.
- Importir membuat/ mengisi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Jika importir memiliki Modul PIB dan EDI System sendiri, maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Namun jika tidak memiliki, maka bisa meminta bantuan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui jumlah bea masuk, PPH dan pajak lain yang harus dibayar. Selain itu importir juga harus menyebutkan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam PIB.
- Importir membayar pajak dan biaya PNBP ke bank devisa.
- Bank devisa mengirimkan data pembayaran ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
- Importir mengirimkan data PIB ke SKP Bea dan Cukai secara online melalui PDE.
- Data PIB akan divalidasi terlebih dahulu di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk memeriksa kebenaran pengisian dokumen PIB dan verifikasi perizinan terkait Lartas.
- Jika ada kesalahan, maka PIB akan ditolak dan importir harus memperbaiki PIB dan mengirimkan kembali data PIB.
- Setelah proses di portal INSW selesai, maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai.
- Data PIB akan divalidasi lagi di SKP Bea dan Cukai dan dianalisis untuk penjaluran.
- Jika PIB mendapat jalur hijau, maka akan langsung diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- Jika PIB mendapat jalur merah, maka akan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya sesuai, maka akan diterbitkan SPPB dan jika tidak sesuai, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setelah SPPB diterbitkan, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.
- Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan menunjukkan dokumen asli dan SPPB.
Dokumen Ekspor Impor
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha ekspor impor untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa dokumen ekspor impor yang umum digunakan:
- Faktur dagang
Faktur dagang adalah dokumen resmi yang dibuat oleh penjual untuk pembeli sebagai bukti transaksi pembelian barang. Faktur dagang berisi rincian lengkap tentang barang yang dijual, seperti jumlah, harga satuan, harga total, dan syarat pembayaran.
    2. Sertifikat asal
Sertifikat asal adalah dokumen yang menunjukkan asal negara dari barang atau komoditas yang diekspor atau diimpor. Sertifikat asal termasuk salah satu dokumen yang harus diverifikasi oleh bea cukai setempat.
Jika eksportir mengirim barang ke negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas, maka barang tersebut dapat mendapatkan fasilitas pengurangan pajak dan bea cukai jika memiliki sertifikat asal preferensial. Sebaliknya, jika eksportir mengirim barang ke negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas, maka barang tersebut harus memiliki sertifikat asal non-preferensial.
    3. Daftar kemasan
Daftar kemasan adalah dokumen yang menjelaskan isi dari pengiriman barang ekspor impor secara detail. Daftar kemasan biasanya disusun oleh eksportir atau perusahaan pengiriman dan disertakan bersama dengan barang untuk memudahkan pemeriksaan oleh bea cukai setempat.
   4. Surat muatan udara
Surat muatan udara adalah dokumen yang berfungsi sebagai kontrak antara maskapai penerbangan dengan pengirim yang mengatur ketentuan dan syarat pengiriman. Surat muatan udara termasuk jenis surat konosmen.
Perusahaan pengiriman bertanggung jawab atas dokumen tersebut mulai dari saat menerima paket hingga menyerahkannya. Ciri khas dari surat muatan udara adalah bahwa dokumen ini tidak dapat dipindahtangankan, yang artinya hanya penerima yang ditentukan yang dapat menerima paket dan menandatangani dokumen tersebut.
   5. Lisensi Ekspor dan Impor
Lisensi ekspor impor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekspor impor. Dokumen ini berfungsi untuk memberikan otorisasi atau izin bagi pelaku usaha untuk melakukan transaksi perdagangan internasional dengan barang tertentu.
Lisensi ekspor adalah dokumen izin bagi eksportir untuk melakukan kegiatan ekspor barang ke negara tujuan. Lisensi impor adalah dokumen izin bagi importir untuk melakukan kegiatan impor barang dari negara asal. Lisensi ekspor impor juga berfungsi sebagai identitas yang harus dimiliki oleh eksportir maupun importir.
    6. Surat konosmen
Surat konosmen adalah dokumen yang berfungsi sebagai kontrak antara pengirim dan penerima barang komoditas. Surat konosmen menyatakan bahwa barang telah diterima dan dimuat dalam alat angkut pengiriman.
Surat konosmen berisi semua informasi yang diperlukan oleh perusahaan pengiriman untuk mengantarkan barang ke tujuan yang sesuai dengan kondisi terbaik. Informasi tersebut meliputi tujuan pengiriman, daftar barang, dan petunjuk penanganan. Surat konosmen harus ditandatangani oleh penjual, pengirim, dan pembeli dan dilekatkan pada kemasan barang.
Demikianlah daftar lengkap dokumen ekspor impor dan cara mengurusnya. Pelaku usaha ekspor impor harus mempersiapkan dokumen ekspor impor dengan baik dan benar. Selain itu, pelaku usaha ekspor impor juga harus memilih jasa angkut barang yang terpercaya dan profesional.Â