Certificate of Origin: Definisi dan Pihak yang Berwenang Mengeluarkan

Certificate of Origin adalah

Certificate of Origin adalah dokumen yang membuktikan asal barang ekspor. Artikel ini menjelaskan definisi dan pihak yang berwenang mengeluarkan.

Certificate of Origin adalah dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perdagangan antar negara, baik dalam bentuk perjanjian bilateral, regional, multilateral, maupun unilateral. Di Indonesia, Certificate of Origin dikenal dengan nama Surat Keterangan Asal (SKA) dan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui layanan elektronik e-SKA.

Artikel ini akan membahas definisi, pihak yang berwenang mengeluarkan, serta syarat dan proses untuk mendapatkan Certificate of Origin.

 

Pengertian Certificate of Origin

Certificate of Origin (COO), melansir fedex.com, adalah dokumen yang memverifikasi atau menyatakan di mana suatu produk atau layanan diproduksi, dibuat, atau diproses. Ini menyatakan negara asal atau kewarganegaraan produk. Ini digunakan untuk tujuan perdagangan internasional, seperti pabean, manajemen pembayaran, konsesi tarif impor, atau memenuhi persyaratan perdagangan. Ini sering diminta oleh pembeli luar negeri, bea cukai, bank, pemangku kepentingan swasta, dan importir.

Definisi lain dari Certificate of Origin (COO), seperti dilansir dari investopedia.com, adalah dokumen yang menyatakan di negara mana suatu komoditas atau barang diproduksi. Sertifikat ini berisi informasi mengenai produk, tujuannya, dan negara ekspor. Misalnya, suatu barang dapat ditandai “Dibuat di Amerika Serikat” atau “Dibuat di Cina”. Diperlukan oleh banyak perjanjian perdagangan lintas batas, COO adalah formulir penting karena dapat membantu menentukan apakah barang tertentu memenuhi syarat untuk diimpor, atau apakah barang tersebut dikenakan bea cukai.

Baca Juga:  Jenis Truk dan Kapasitasnya: Dari Pick Up sampai Tronton

Sementara menurut kemendag.go.id, Certificate of Origin (COO) yang di Indonesia dikenal dengan nama Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.

 

Certificate of Origin Dikeluarkan oleh Siapa?

Certificate of Origin atau SKA diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. IPSKA adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan atau instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

Salah satu IPSKA yang tidak termasuk dalam daftar tersebut adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Jika pihak importir meminta Certificate of Origin yang diterbitkan oleh KADIN, pihak eksportir dapat menjelaskan bahwa IPSKA yang sah di Indonesia adalah IPSKA yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Pihak eksportir juga dapat melaporkan hal ini kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Kementerian Perdagangan.

 

Apakah Certificate of Origin Wajib?

Pada dasarnya, Certificate of Origin atau SKA tidak selalu dibutuhkan alias tidak wajib. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, COO justru dibutuhkan, seperti pada komoditi ekspor yang bisa mendapatkan pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk ke suatu negara.

Hal inilah yang membuat COO atau SKA memiliki dua jenis, yaitu SKA preferensi dan SKA non-preferensi. SKA preferensi adalah dokumen yang memberikan fasilitas khusus kepada barang ekspor tertentu, seperti pembebasan atau pengurangan bea masuk di negara tujuan. Sementara SKA non-preferensi adalah dokumen yang hanya menyatakan asal barang ekspor tanpa memberikan fasilitas khusus.

Baca Juga:  Packing: Pengertian, Tujuan, Pekerjaan, dan Jenisnya

SKA preferensi sangat penting bagi eksportir karena bisa menghemat biaya dan mempermudah proses kepabeanan. Jika Anda ingin mengekspor barang ke negara yang memberikan fasilitas khusus, Anda harus menyertakan SKA preferensi sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Di sisi lain, SKA non-preferensi tidak wajib, tetapi kadang-kadang diminta oleh importir di negara tujuan. Hal ini biasanya tergantung pada jenis barang, peraturan negara, atau kesepakatan antara eksportir dan importir. Jika Anda diminta untuk menyertakan SKA non-preferensi, Anda harus memenuhi permintaan tersebut agar barang Anda bisa diterima dengan lancar.

 

Apa Syarat untuk Mendapatkan Certificate of Origin?

Untuk mendapatkan Certificate of Origin yang merupakan dokumen penting dalam perdagangan internasional, eksportir harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Menyertakan Invoice yang dikeluarkan oleh perusahaan eksportir
  2. Menyertakan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai
  3. Menyertakan Bill of Leading (BL) / Air Way Bill (AWB) yang dikeluarkan oleh perusahaan ekspedisi / EMKL / Penerbangan Udara
  4. Ketiga dokumen tersebut harus dilampirkan atau di scan saat mengajukan permohonan melalui e-ska untuk diverifikasi oleh Petugas IPSKA

Proses atau langkah-langkah untuk mendapatkan Certificate of Origin adalah sebagai berikut:

  1. Eksportir mengisi formulir permohonan melalui situs web: http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php;
  2. Petugas memeriksa formulir permohonan yang diisi eksportir, kemudian setelah dokumen sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (nilai barang, tujuan, jenis barang, dan tanggal keberangkatan), petugas “menyetujui” permohonan tersebut melalui aplikasi: http://www.e-ska.kemendag.go.id/cms.php;
  3. Setelah disetujui oleh petugas IPSKA, eksportir dapat mencetak atau print dokumen Certificate of Origin yang telah disetujui untuk ditandatangani dan distempel oleh Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan;
  4. Dokumen yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dibawa ke kantor IPSKA dengan menyertakan dokumen asli (PEB, Invoice, dan BL) untuk ditandatangani oleh Penandatangan IPSKA dan diberi stempel;
  5. Dokumen yang sudah lengkap tersebut selanjutnya di-scan dan diubah statusnya menjadi “diterima” dan “diterbitkan”.
Baca Juga:  Pemula Wajib Baca, Ini Cara Ekspor Barang Bagi Pelaku Usaha

 

Melalui artikel di atas, kita pahami bersama bahwa Certificate of Origin adalah dokumen yang penting bagi eksportir Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar internasional. Namun, untuk mendapatkan Certificate of Origin, eksportir harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Selain itu, eksportir juga harus memilih jasa angkut barang yang terpercaya dan profesional untuk mengirimkan barang ekspor mereka dengan aman dan tepat waktu.

Optimalkan Logistik Anda Sekarang!

Percayakan pengiriman Anda pada layanan profesional dan jaringan luas untuk menjamin keandalan dan efisiensi bisnis Anda.