Gudang Berikat: Pengertian, Jenis, dan Syarat Pendirian

gudang berikat adalah

Gudang berikat adalah fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Pelajari pengertian, jenis, dan syarat pendiriannya berikut ini. 

Gudang berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini adalah Tempat Penimbunan Berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pengertian Gudang Berikat, jenis-jenisnya, subjek terkait serta syarat pendiriannya.

 

Pengertian Gudang Berikat

Melansir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, diketahui bahwa gudang berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini adalah Tempat Penimbunan Berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor.

Di sana, dapat dilakukan berbagai kegiatan seperti pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan barang tertentu dalam jangka waktu tertentu sebelum dikeluarkan kembali.

Selain itu, Gudang Berikat juga mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk serta kemudahan pelayanan perizinan, operasional dan kepabeanan lainnya. Namun, tetap dilakukan pengawasan melalui pemeriksaan pabean yang selektif berdasarkan manajemen risiko untuk menjamin kelancaran arus barang.

 

Jenis Gudang Berikat

Terdapat tiga jenis Gudang Berikat yang berbeda, yaitu:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri tersebut dapat berupa manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan.
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea.
  3. Gudang Berikat Transit yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.
Baca Juga:  Container Yard: Pengertian dan Jenisnya dalam Logistik

 

Subjek yang Terkait Gudang Berikat

Ada tiga subjek yang terkait dengan Gudang Berikat, yaitu:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat yang menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat. Izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun serta dapat diperpanjang.
  2. Pengusaha Gudang Berikat yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Izinnya juga ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang.
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

 

Syarat Pendirian Gudang Berikat

Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
  3. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  4. Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
  5. Digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:
    1. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;
    2. Didistribusikan ke Toko Bebas Bea; atau
    3. Diekspor.

Jika Gudang Berikat tersebut difungsikan sebagai pendukung kegiatan-kegiatan terkait industri perdagangan, maka ada syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain;
  2. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  3. Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
  4. Digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk:
    1. Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; atau
    2. Diekspor.
Baca Juga:  Manajemen Logistik: Definisi, Fungsi, Tugas, dan Manfaat

 

Kewajiban Penyelenggara Gudang Berikat

Selain ada istilah Gudang Berikat, ada pula istilah Penyelenggara Gudang Berikat, yang selanjutnya disingkat PDGB. Ini merupakan badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. Mereka memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
  2. Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  3. Menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa:
    1. komputer; dan/atau
    2. media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
  5. Melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi;
  6. Mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan;
  7. Mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah luas lokasi Gudang Berikat;
  8. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
  9. Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan
  10. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:  Jasa Angkut Barang: Pengertian, Tugas, Jenis Armadanya

 

Melalui artikel ini, dapat diketahui bahwa Gudang berikat adalah fasilitas penyimpanan barang impor atau ekspor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk dan pajak lainnya.

Untuk mendirikan gudang berikat, Anda harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, Anda juga harus memilih jasa angkut barang yang profesional dan terpercaya untuk mengirimkan barang Anda ke atau dari gudang berikat.

Optimalkan Logistik Anda Sekarang!

Percayakan pengiriman Anda pada layanan profesional dan jaringan luas untuk menjamin keandalan dan efisiensi bisnis Anda.