Perbedaan Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat sangat penting untuk diketahui oleh pelaku usaha ekspor-impor. Artikel ini menjelaskan secara lengkap apa itu PLB dan KB, serta keuntungan yang bisa didapat dari keduanya.
—
Di dunia perdagangan internasional, istilah Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) seringkali terdengar. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang serupa, yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fasilitas perdagangan yang efisien, mereka memiliki perbedaan yang penting.
Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan perbedaan mendasar antara Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat, serta mengungkapkan keunggulan masing-masing.
Perbedaan Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB)
Terdapat beberapa perbedaan antara Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan Kawasan Berikat (KB). Perbedaan tersebut adalah:
-
Definisi:
Perbedaan pertama antara Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan kawasan Berikat (KB) adalah pada definisi atau pengertiannya. Kawasan Berikat (KB) merupakan kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu atau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Sedangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah gudang multifungsi yang Bea Masuk dan pajaknya ditunda dan diberikan fasilitas penyimpanan bahan baku hingga 3 tahun lamanya hingga ada pembeli. Lokasi PLB sendiri tidak harus dalam Kawasan Berikat (KB).
Penjelasan lebih lengkap terkait Pusat Logistik Berikat bisa Anda baca di sini.
Contoh kawasan berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang belokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam.
-
Fungsi dan Kegiatan Utama:
Perbedaan lain dari Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan Kawasan Berikat (KB) terletak pada fungsinya. Pusat Logistik Berikat (PLB) berfungsi sebagai pusat distribusi barang impor atau ekspor. Mereka menyediakan fasilitas penyimpanan sementara, pengelolaan inventaris, dan berbagai layanan logistik lainnya. Tetapi, tidak ada manufacture processing dalam kegiatan PLB.
PLB biasanya dibangun dekat sentra industri tertentu. Sehingga, kehadiran PLB dapat mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri. Dengan begitu, biaya produksi bisa lebih stabil dan berkurang serta menjamin perencanaan dan pemenuhan order ke konsumen bisa tepat waktu.
Sementara Kawasan Berikat (KB) berfungsi sebagai tempat menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah menjadi barang yang bernilai lebih tinggi untuk dipasarkan, terutama untuk diekspor. Kawasan ini sering digunakan untuk manufaktur, perakitan, atau pemrosesan bahan baku.
Kegiatan utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh Kawasan Berikat yang bersangkutan (Pasal 5 ayat 1 PMK 147/2011 stdtd. PMK 120/2013).
Persamaan Pusat Logistik Berikat dengan Kawasan Berikat
Walaupun berbeda pengertian, fungsi serta kegiatan utamanya, Pusat Logistik Berikat (PLB) dengan Kawasan Berikat (KB) memiliki beberapa persamaan, yaitu:
- Cash flow trader atau manufaktur lebih bagus yang disebabkan adanya penundaan pembayaran kewajiban pabean.
- Distribution center dan biaya logistik menjadi efisien untuk komoditas tertentu.
- Pusat logistik berikat/kawasan berikat dapat digunakan untuk menjaga terjadinya disparitas harga komoditi jika terjadi suatu masalah sehingga harus re-export maka biaya menjadi lebih efisien.
Dimana Saja Lokasi Kawasan Berikat?
Per Januari 2022, Indonesia memiliki beberapa kawasan berikat yang strategis. Contoh kawasan berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam
Keberadaan kawasan berikat bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan fasilitas dan insentif khusus bagi pelaku bisnis, mendorong ekspor, mendukung investasi, dan meningkatkan daya saing industri nasional dalam perdagangan internasional.