Masuk

Jasa Logistik: Arti dan Perbedaannya dengan Freight Forwarding

jasa logistik

Menurut bizfluent.com, jasa logistik adalah layanan untuk melakukan koordinasi terhadap suatu barang saat didistribusikan dari gudang ke konsumen yang biasanya menggunakan truk atau melalui alat transportasi udara.

Masih menurut situs yang sama, jasa logistik mengkhususkan diri dalam mengelola proses pengiriman yang terkait dengan suatu bisnis. Termasuk di dalamnya mengkoordinasikan berbagai hal sehingga produk bisa berakhir di tempat yang seharusnya dengan cara yang efisien.

Sementara jika merujuk lawinsider.com, maka jasa logistik didefinisikan sebagai keseluruhan layanan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggan berupa pengangkutan barang, baik domestik maupun internasional.

Situs ini juga menjelaskan bahwa jasa logistik juga bertugas untuk menyediakan layanan pelabelan, pembagian muatan, pengendalian dan manajemen inventaris, pemilihan dan pengemasan, penandaan harga dan tiket, serta pengaturan transportasi. 

Hal lain yang dilakukan oleh perusahaan dalam kelompok industri ini adalah menyediakan layanan pergudangan atau penyimpanan.

Merujuk pada kedua definisi di atas, maka kita dapat mengartikan jasa logistik sebagai kegiatan yang mencakup semua elemen rantai pasokan, mulai dari pabrik hingga pelanggan akhir. Di dalamnya termasuk transportasi dari pabrik ke gudang, penyimpanan barang dan pemenuhan pesanan, serta pengiriman ke pelanggan akhir.

Apa saja yang termasuk jasa logistik?

Jika berbicara tentang kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam jasa logistik, salah satu yang akan terpikirkan adalah pengiriman paket. Padahal, sebenarnya itu hanyalah satu dari enam jenis layanan logistik.

Baca Juga:  Gudang Sortir: Definisi dan Berapa Lama Waktu Paket di Sana

Keenam layanan logistik yang dimaksud adalah pengiriman kargo, layanan gudang, layanan logistik internal, layanan logistik pihak ketiga, perangkat lunak TMS, dan tentu saja pengiriman kurir.

1. Pengiriman kargo

Layanan pengiriman kargo sering digunakan untuk mengangkut pesanan besar dan barang-barang yang berat. Pengiriman ini dilakukan melalui berbagai moda transportasi, seperti kereta api, kapal, atau truk.

2. Kurir

Inilah yang sering ditemui oleh masyarakat umum, khususnya yang berbelanja melalui ecommerce. Seperti dapat dilihat langsung pengiriman melalui kurir biasanya dilakukan untuk pengiriman barang dalam jumlah kecil. Pengiriman ini efisien untuk digunakan pada tingkat konsumen perorangan.

3. Layanan gudang

Tentu menjadi hal yang lumrah jika suatu barang akan disimpan terlebih dahulu di gudang sebelum akhirnya dikirim ke pelanggan. Beberapa perusahaan menggunakan gudang yang mereka sendiri. Namun, beberapa perusahaan lain memilih untuk menyimpan barang mereka menggunakan gudang yang dimiliki oleh pihak ketiga. Semuanya tergantung pada pertimbangan biaya dan efektivitas.

4. Perangkat lunak logistik TMS

Seperti diketahui, transportasi begitu penting dalam rantai pasokan, sehingga diperlukan solusi yang efisien untuk menyederhanakan pekerjaan semua pihak yang terlibat. Di sinilah TMS (singkatan dari Transportation Management System), dapat memungkinkan pengguna untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengoptimalkan aktivitas transportasi.

5. Layanan logistik internal / in-house

Dengan pertimbangan biaya serta efisiensi dan efektivitas sistem rantai pasok, beberapa perusahaan memilih untuk memiliki sistem layanan logistiknya sendiri. Kendali yang lebih besar atas penyimpanan dan penyaluran barang dianggap sebagai sebuah keuntungan besar yang diperoleh dengan cara ini.

Baca Juga:  Apa Itu Kontainer: Pengertian, Jenis dan Ukuran yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Logistik

6. Layanan logistik pihak ketiga (3PL)

Berbeda dengan layanan logistik internal, dalam layanan logistik pihak ketiga (3PL) produsen dan konsumen sama-sama sepakat untuk menggunakan jasa pihak lain terkait rantai pasok suatu produk. Cara ini berjalan sangat efektif mengingat pihak ketiga yang dipilih biasanya merupakan perusahaan yang sudah sangat memahami dunia logistik.

Perbedaan Jasa Logistik dengan freight forwarding

Ada jasa logistik, ada pula freight forwarding. Meski sekilas serupa, pada dasarnya kedua istilah ini memiliki arti yang sedikit berbeda, terutama dalam hal cakupan tugas atau kegiatan yang dilakukan.

Di Indonesia sendiri, definisi freight forwarding di Indonesia secara legal dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Permenhub 59/2021”). 

Dalam peraturan tersebut, freight forwarding diartikan sebagai usaha jasa pengurusan transportasi yang meliputi segala kegiatan yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.

Jika dibaca secara baik-baik, maka terlihat bahwa freight forwarding lebih seperti bagian kecil dari jenis layanan jasa logistik. Dia hanya mencakup pengiriman kargo, jika kita melihatnya dari kacamata jenis-jenis layanan jasa logistik.

Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa jika jasa logistik mengelola seluruh kegiatan logistik mulai dari pendataan, pengiriman, penyimpanan, dan sebagainya, maka freight forwarding terbatas hanya pada pengiriman atau jasa angkut barang, khususnya pengiriman dalam jumlah yang besar.

Baca Juga:  Bea Cukai: Pengertian dan Jenis Barang yang Terkena

Logistics Solution