Notul: Pengertian, Cara Mengurus, dan Dokumen Pendukung

notul

Notul adalah salah satu prosedur yang umum dijalani oleh para importir. Dalam artikel ini kita akan membahas pengertian dan prosedurnya.

—

Notul adalah akronim dari nota pembetulan yang biasanya muncul dalam proses impor barang. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya itu bukan istilah yang formal. Sebab, jika merujuk pada peraturan yang berlaku, istilah yang lebih resmi dari notul adalah SPTNP.

Lalu apa itu SPTNP? Apa tujuannya? Seperti apa prosedur pelaksanaannya? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak artikel di bawah ini.

 

Pengertian

SPTNP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tidak Normal Pabean. Surat ini berisi hasil penilaian pejabat bea dan cukai terhadap tarif dan nilai pabean barang impor yang dilaporkan oleh importir. Pengertian tersebut merujuk pada PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018.

Tujuan dari SPTNP adalah untuk menyesuaikan jumlah bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh importir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada kekurangan pembayaran, maka importir harus menambahkan pembayaran sesuai dengan SPTNP. Jika ada kelebihan pembayaran, maka importir berhak mendapatkan pengembalian uang dari bea dan cukai.

 

Dua Unsur Penentu Notul

Sebelum barang impor dinyatakan sah masuk ke wilayah Indonesia, importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean yang berisi informasi tentang tarif dan nilai pabean barang tersebut. Tarif dan nilai pabean inilah yang menjadi faktor utama yang menentukan besarnya kewajiban pabean yang harus dibayar oleh importir.

Baca Juga:  Jenis Truk dan Kapasitasnya: Dari Pick Up sampai Tronton

Namun, pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir belum tentu akurat dan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, pejabat pabean akan melakukan pengecekan dan perbaikan terhadap pemberitahuan pabean tersebut. Hasil dari pengecekan dan perbaikan ini akan dituangkan dalam surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP).

SPTNP sendiri tidak hanya membahas tentang tarif dan nilai pabean barang impor, tetapi juga mencakup hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberitahuan pabean, seperti jumlah, jenis barang, pembebanan, dan lain-lain. Selain itu, SPTNP juga bisa berisi penetapan tentang adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran kewajiban pabean, serta sanksi administrasi yang dikenakan jika ada pelanggaran. Terakhir, SPTNP juga berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam proses impor barang.

 

Cara Mengurus Notul

Jika Anda tidak setuju dengan penetapan Bea dan Cukai, Anda bisa membuat surat permohonan keberatan dan mengirimkannya kepada pejabat yang berwenang. Namun, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengirim surat permohonan keberatan tersebut. Ini dia beberapa hal yang harus Anda siapkan dan penuhi seperti dilansir dari Pro Consult:

  1. Salinan bukti pembayaran jaminan dari Bea dan Cukai sebesar nilai tagihan yang ditetapkan. Atau salinan bukti pelunasan tagihan jika Anda sudah membayar penetapan tersebut.
  2. Salinan SPTNP, SPP, SPSA, atau surat penetapan lain yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
  3. Dokumen atau bukti lain yang mendukung permohonan keberatan Anda yang disampaikan secara tertulis.
  4. Anda hanya bisa mengajukan satu permohonan keberatan dalam batas waktu yang ditentukan.
  5. Anda hanya berhak mengajukan satu surat permohonan keberatan.
  6. Jika Anda terlambat mengajukan permohonan keberatan lebih dari 2 bulan atau 60 hari sejak penetapan diterbitkan, maka Anda sudah kehilangan hak untuk membuat dan mengirim surat permohonan keberatan tersebut.
  7. Jika Anda mengajukan permohonan keberatan dengan menyerahkan jaminan, barang Anda bisa dikeluarkan setelah ada konfirmasi bahwa jaminan tersebut valid.
Baca Juga:  Manajemen Risiko dalam Logistik: Pengertian, Strategi dan Manfaatnya untuk Perusahaan

 

Dokumen Pendukung Pengurusan Notul

Untuk mengajukan permohonan keberatan terkait penetapan tarif, Anda harus melampirkan beberapa dokumen atau bukti pendukung, antara lain:

    1. Pemberitahuan dari pihak Pabean
  • Invoice
  • Packing list
  • Airway bill
  • Certificate of origin
  1. Informasi produk berupa brosur atau katalog
  2. Data teknis atau spesifikasi barang seperti manual book, laporan surveyor, dan certificate of analysis
  3. Formulir preferensi tarif
  4. Surat penetapan klasifikasi sebelum impor
  5. Surat keterangan eksportir atau pabrikan

Semua dokumen atau bukti pendukung tersebut harus ditandatangani oleh pihak yang mengajukan permohonan keberatan atas penetapan pabean.

 

Melalui penjelasan di atas, terlihat bahwa SPTNP atau notul adalah salah satu hal yang wajib dipahami oleh para importir. Pemilihan jasa angkut barang yang tepat dan terpercaya tentu akan membantu Anda menjalani prosedur ini.

Logistics Solution