Pajak Impor Barang: Jenis dan Perhitungannya di Indonesia

Pajak Impor Barang

Jelajahi jenis-jenis dan perhitungan pajak impor barang dalam panduan ini. Pahami aturan yang berlaku untuk jasa angkut barang.

—

Pajak impor barang menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh para pelaku perdagangan internasional. Setiap negara memiliki kebijakan dan aturan yang berbeda terkait bea masuk ini.

Dalam artikel ini, kami akan mengupas secara lengkap jenis-jenis pajak impor yang mungkin dikenakan, mulai dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan (PPh). Dengan memahami seluk-beluk sistem pajak impor, Anda akan dapat mengoptimalkan strategi bisnis dan menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

 

Jenis-Jenis Bea Masuk untuk Barang Impor di Indonesia

Bea Masuk merupakan salah satu bentuk pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Pungutan ini merupakan bagian dari tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Aturan mengenai Bea Masuk untuk barang impor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam Undang-Undang Kepabeanan, terdapat beberapa jenis Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor, yang masing-masing memiliki tujuan dan aturan yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis Bea Masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:

  1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP, sering juga disebut sebagai safeguard, dikenakan pada barang impor yang sudah banyak masuk ke Indonesia dan dapat menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.

Baca Juga:  3 Cara Impor Barang dari China, Tak Perlu Pusing Lagi

Tujuan dari penerapan BMTP ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak terancam oleh masuknya barang-barang impor dalam jumlah besar yang dapat mengganggu stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

        2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti-Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah daripada harga barang serupa yang dihasilkan di dalam negeri. Praktik seperti ini disebut dumping.

Penerapan BMAD bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak adil, di mana impor barang dengan harga jauh lebih murah dapat merugikan produsen dalam negeri dan mengancam keberlanjutan industri dalam negeri.

       3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea Masuk Pembalasan atau BMP dikenakan pada barang impor dari negara tertentu sebagai respons terhadap perlakuan diskriminatif terhadap ekspor barang Indonesia oleh negara tersebut.

Penerapan BMP bertujuan untuk memberikan balasan yang setimpal terhadap negara yang menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk ekspor Indonesia, sehingga mendorong negara tersebut untuk mengadopsi kebijakan perdagangan yang lebih adil.

      4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea Masuk Imbalan atau BMI dikenakan pada barang impor yang mendapatkan subsidi dari pemerintah negara pengekspor.

Penerapan BMI ini bertujuan untuk menghindari distorsi dalam perdagangan internasional, di mana subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor dapat membuat harga barang impor lebih rendah daripada harga barang serupa yang dihasilkan di dalam negeri.

Dengan adanya jenis-jenis Bea Masuk ini, diharapkan perdagangan internasional dapat berlangsung dengan lebih adil dan seimbang, serta melindungi industri dalam negeri dari ancaman persaingan yang tidak sehat. Pemerintah terus berupaya untuk menyesuaikan kebijakan Bea Masuk sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan global demi kemakmuran dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.

Baca Juga:  Manfaat Pusat Logistik Berikat untuk Meningkatkan Efisiensi Perdagangan Internasional

 

Perhitungan Bea Masuk untuk Barang Kiriman di Indonesia

Barang kiriman impor kini tunduk pada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, yaitu Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Peraturan ini menetapkan bahwa bea masuk akan dikenakan pada barang kiriman impor dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Barang kiriman dengan nilai di bawah FOB ASD 3,00 (Tiga Dolar Amerika Serikat) per orang per kiriman akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM). Namun, jika nilai barang kiriman melebihi FOB ASD 3,00, maka akan dikenakan Bea Masuk.
  2. Untuk barang kiriman dengan nilai hingga FOB ASD 1.500 (Seribu Lima Ratus Dolar Amerika Serikat), akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika nilainya melebihi FOB ASD 1.500, maka akan dikenakan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations).
  3. Barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas ASD 1.500 akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika penerima barang adalah Badan Usaha, atau PIBK jika penerima barang bukan Badan Usaha, kepada pejabat Bea Cukai. Hal ini diperlukan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
  4. Adapun barang khusus seperti Tas, Sepatu, Produk Tekstil, dan Buku memiliki perhitungan pajak tersendiri jika nilainya melebihi batas ASD 3. Berikut adalah perhitungan pajak untuk barang khusus:
    1. Tas (HS 4204): Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, PPN 10%, dan PPh 7,5%-10%.
    2. Sepatu (HS 64): Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, PPN 10%, dan PPh 7,5%-10%.
    3. Produk Tekstil (HS 61, 62, 63): Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, PPN 10%, dan PPh 7,5%-10%.
    4. Buku (HS 49.01 s.d. 49.04): Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, dan PPh.
  5. Barang kiriman yang termasuk barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah tertentu:
    1. 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya dengan batasan tertentu.
    2. 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.
  6. Jika barang kiriman melampaui ketentuan yang telah ditetapkan, maka kelebihan barang tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
Baca Juga:  FCL: Pengertian, Perbedaan dengan LCL, dan Kapan Memakainya

 

Peraturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa impor barang kiriman sesuai dengan peraturan kepabeanan, cukai, dan pajak yang berlaku. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pendapatan negara dari sektor impor barang kiriman.

Dalam aktivitas perdagangan lintas negara, pemahaman tentang pajak impor barang sangatlah krusial. Jangan lupa pula memperhitungkan jasa angkut barang yang turut mempengaruhi total biaya impor.

Logistics Solution