PEB adalah dokumen pabean untuk ekspor barang. Pelajari definisi, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat PEB di sini.Â
—
PEB adalah salah satu dokumen yang penting dalam kegiatan ekspor barang. Dengan memiliki PEB, eksportir dapat menjamin legalitas, keamanan, dan efisiensi barang yang diekspor.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang definisi, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat PEB.
Pengertian PEB
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
Sementara itu, apabila merujuk Beacukai.go.id, maka definisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut ditambahkan dengan penjelasan bahwa bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Secara singkat, PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk melakukan transaksi ekspor. Dokumen ini umumnya diisi oleh seorang eksportir yang telah diberikan izin muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC.
Secara umum, hampir semua barang ekspor wajib untuk diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. Namun, ada beberapa yang mendapat pengecualian, yaitu:
- Barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan bekal kapal dengan menggunakan daftar bekal;
- Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas;
- Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET, TRIPTEK, atau CPD CARNET);
- barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En Douane (CN.23).
Keuntungan PEB untuk Eksportir
Dengan memiliki PEB, pelaku ekspor dapat merasakan berbagai keuntungan sebagai berikut:
- Menjadi bukti legalitas bahwa barang yang akan diekspor adalah barang yang sah,
- Memperlancar proses dokumentasi Bea dan Cukai terhadap barang yang akan diekspor,
- Memudahkan pengumpulan data statistik ekspor,
- Menjamin keamanan barang yang akan diekspor,
- Meningkatkan efisiensi kegiatan ekspor,
- Menyederhanakan administrasi ekspor.
Dokumen yang Diperlukan dalam Membuat PEB
Dokumen Berdasarkan situs resmi beacukai.go.id, ada beberapa dokumen yang harus disertakan sebelum membuat dokumen PEB, yaitu:
- Surat invoice untuk ekspor,
- Surat packing list,
- Surat izin ekspor untuk barang-barang yang terbatas dalam ekspor,
- Cukai dan pajak dalam rangka ekspor,
- Dokumen tambahan sesuai dengan karakteristik barang yang akan diekspor.
Prosedur Pembuatan PEB
Berikut langkah-langkah pembuatan PEB untuk melakukan ekspor barang:
Eksportir harus datang ke kantor Bea Cukai terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan PEB dan menjelaskan barang-barang yang ingin diekspor.
Dalam hal ini, eksportir harus membawa dokumen-dokumen pendukung pabean yang terdiri dari:
- Invoice dan packing list
- Bukti Pembayaran Bea Keluar, jika barang ekspor dikenakan Bea Keluar
- Dokumen dari instansi teknis terkait jika barang ekspor termasuk dalam larangan dan/atau pembatasan.
Penyampaian PEB ini dapat dilakukan melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Untuk mengurus PEB ini, eksportir harus menyampaikannya paling cepat 7 hari sejak tanggal pengiriman dan paling lambat sebelum barang dimuat/masuk ke kawasan pabean (luar negeri).
Pengurusan PEB ini tentunya dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau melalui PPJK dan wajib menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
Melalui artikel di atas, semakin terlihat bahwa PEB adalah salah satu dokumen penting dalam kegiatan ekspor barang yang harus dipenuhi oleh eksportir. Untuk mempermudah proses PEB, Anda dapat menggunakan jasa angkut barang yang profesional dan berpengalaman.Â